Cari Blog Ini

Posisi Ma`mum

Tanya: Assalamu 'alaikum wr. wb.
Mau tanya nih, kalau sholat jama'ah dengan istri, posisi istri ada di sedikit belakang, di sebelah kanan atau kiri imam? Terima kasih atas jawabannya. Jazakumulloh, wassalam wr. wb. (Eko Hidayanto, S. Si. (eko...@yahoo.com)).

Jawab: Wa 'alaikum salam wa rahmatullahi wa barokatuh. Saudara Eko, sebenarnya bila saudara menjadi imam dan istri sebagai ma'mumnya, tidaklah seperti yang saudara sebutkan bahwa si istri berada sedikit di belakang, baik sebelah kanan ataupun sebelah kiri, akan tetapi yang benar adalah si istri berada tepat di belakang imam. Hal ini telah menjadi kesepakatan / ijma' ahlul ilmi, dengan dalil, ketika Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai makan di rumah Anas bin Malik, beliau berkata, "Bangkitlah! Aku akan sholat bersama kalian." Anas bin Malik berkata, "Aku bangun menuju tikar milik kami yang telah berwarna hitam karena sering dan lama dipakai, lalu aku gosok dengan air, kemudian Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di atasnya dan aku dengan yatim (yakni Domir bin Sa'ad al Himyari) membuat shaf di belakangnya, sedangkan al a'juuz (yakni ibu Anas / Ummu Sulaim) berada di belakang kami... (HR. Bukhori dan Muslim dari Anas bin Malik).

Adapun bila saudara sholat bersama seorang laki-laki, dan kebetulan saudara menjadi imamnya, maka posisi si laki-laki itu berada di sebelah kanan imam, sejajar dengannya tidak mundur sedikit. Ini pendapat mayoritas / jumhur ulama, dengan dalil dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dimana beliau sholat bersama Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada sholat malam, lalu beliau -Ibnu Abbas- berdiri di samping kiri Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Rosulullah menariknya dan menjadikannya di sebelah kanannya. (HR. Bukhori dan Muslim). Yang beranggapan jika sholat berdua, maka si ma'mumnya mundur sedikir dari imam, ini tidak ada dalilnya. Demikianlah Saudara Eko. Wal 'ilmu 'indallah.

Sumber: Buletin Al Wala` Wal Bara` Edisi ke-30 Tahun ke-1 / 11 Juli 2003 M / 11 Jumadil Ula 1424 H.