Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5106

٢٦ - بَابٌ ﴿وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمۡ مِنۡ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلۡتُمۡ بِهِنَّ﴾ [النساء: ٢٣]
26. Bab “anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kamu campuri” (QS. An-Nisa`: 23)

وَقَالَ ابۡنُ عَبَّاسٍ: الدُّخُولُ وَالۡمَسِيسُ وَاللِّمَاسُ هُوَ الۡجِمَاعُ. وَمَنۡ قَالَ: بَنَاتُ وَلَدِهَا مِنۡ بَنَاتِهِ فِي التَّحۡرِيمِ، لِقَوۡلِ النَّبِيِّ ﷺ لِأُمِّ حَبِيبَةَ، (لَا تَعۡرِضۡنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ). وَكَذٰلِكَ حَلَائِلُ وَلَدِ الۡأَبۡنَاءِ هُنَّ حَلَائِلُ الۡأَبۡنَاءِ. وَهَلۡ تُسَمَّى الرَّبِيبَةَ وَإِنۡ لَمۡ تَكُنۡ فِي حَجۡرِهِ؟ وَدَفَعَ النَّبِيُّ ﷺ رَبِيبَةً لَهُ إِلَى مَنۡ يَكۡفُلُهَا، وَسَمَّى النَّبِيُّ ﷺ ابۡنَ ابۡنَتِهِ ابۡنًا.
Ibnu ‘Abbas mengatakan: Kata dukhul, masis, dan limas artinya jimak. Dan siapa saja yang berkata: Putri dari anak laki-lakinya hukumnya sama dengan putrinya dalam masalah haram dinikahi, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Habibah, “Jangan engkau tawarkan putri-putri kalian kepadaku!” Demikian pula istri-istri anak dari putranya sama hukumnya dengan istri-istri putra-putranya. Apakah juga dinamakan rabibah walaupun dia tidak di bawah pemeliharaannya? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan rabibah (putri tiri) beliau kepada orang yang mengasuhnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut putra dari putrinya sebagai putra.
٥١٠٦ - حَدَّثَنَا الۡحُمَيۡدِيُّ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ: حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ زَيۡنَبَ، عَنۡ أُمِّ حَبِيبَةَ قَالَتۡ: قُلۡتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، هَلۡ لَكَ فِي بِنۡتِ أَبِي سُفۡيَانَ؟ قَالَ: (فَأَفۡعَلُ مَاذَا؟). قُلۡتُ: تَنۡكِحُ، قَالَ: (أَتُحِبِّينَ؟). قُلۡتُ: لَسۡتُ لَكَ بِمُخۡلِيَةٍ، وَأَحَبُّ مَنۡ شَرَكَنِي فِيكَ أُخۡتِي، قَالَ: (إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي). قُلۡتُ: بَلَغَنِي أَنَّكَ تَخۡطُبُ. قَالَ: (ابۡنَةَ أُمِّ سَلَمَةَ؟). قُلۡتُ: نَعَمۡ، قَالَ: (لَوۡ لَمۡ تَكُنۡ رَبِيبَتِي مَا حَلَّتۡ لِي، أَرۡضَعَتۡنِي وَأَبَاهَا ثُوَيۡبَةُ، فَلَا تَعۡرِضۡنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ وَلَا أَخَوَاتِكُنَّ). وَقَالَ اللَّيۡثُ: حَدَّثَنَا هِشَامٌ: دُرَّةُ بِنۡتُ أَبِي سَلَمَةَ. [طرفه في: ٥١٠١].
5106. Al-Humaidi telah menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan kepada kami: Hisyam menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Zainab, dari Ummu Habibah, beliau mengatakan: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat terhadap putri Abu Sufyan? Beliau bertanya, “Apa yang hendak aku lakukan?” Aku katakan: Engkau nikahi. Beliau bertanya, “Apakah engkau suka?” Aku berkata: Aku mendapati engkau memiliki istri selainku dan aku suka orang yang menemaniku denganmu adalah saudara perempuanku. Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” Aku berkata: Telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau sedang melamar. Beliau bertanya, “Dengan putri Ummu Salamah?” Aku berkata: Iya. Beliau bersabda, “Seandainya dia bukan rabibahku, dia tetap tidak halal untukku. Tsuwaibah telah menyusuiku dan ayahnya. Jadi, kalian jangan tawarkan putri-putri dan saudara-saudara perempuan kalian kepadaku.” Al-Laits berkata: Hisyam menceritakan kepada kami: Dia adalah Durrah binti Abu Salamah.