Cari Blog Ini

Shahih Al-Bukhari hadits nomor 5109, 5110, dan 5111

٥١٠٩ - حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ يُوسُفَ: أَخۡبَرَنَا مَالِكٌ، عَنۡ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الۡأَعۡرَجِ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (لَا يُجۡمَعُ بَيۡنَ الۡمَرۡأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيۡنَ الۡمَرۡأَةِ وَخَالَتِهَا). [الحديث ٥١٠٩ – طرفه في: ٥١١٠].
5109. ‘Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik mengabarkan kepada kami, dari Abu Az-Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh dikumpulkan antara seorang wanita dengan bibi dari jalur ayahnya (dalam pernikahan). Tidak boleh pula antara seorang wanita dengan bibi dari jalur ibunya.”
٥١١٠، ٥١١١ - حَدَّثَنَا عَبۡدَانُ: أَخۡبَرَنَا عَبۡدُ اللهِ قَالَ: أَخۡبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ الزُّهۡرِيِّ قَالَ: حَدَّثَنِي قَبِيصَةُ بۡنُ ذُؤَيۡبٍ: أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيۡرَةَ يَقُولُ: نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنۡ تُنۡكَحَ الۡمَرۡأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا، وَالۡمَرۡأَةُ وَخَالَتُهَا. فَنُرَى خَالَةَ أَبِيهَا بِتِلۡكَ الۡمَنۡزِلَةِ؛ لِأَنَّ عُرۡوَةَ حَدَّثَنِي عَنۡ عَائِشَةَ قَالَتۡ: حَرِّمُوا مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحۡرُمُ مِنَ النَّسَبِ. [طرفه في: ٢٦٤٤].
5110, 5111. ‘Abdan telah menceritakan kepada kami: ‘Abdullah mengabarkan kepada kami, beliau berkata: Yunus mengabarkan kepadaku, dari Az-Zuhri, beliau berkata: Qabishah bin Dzuaib menceritakan kepadaku: Bahwa beliau mendengar Abu Hurairah mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi bersama bibinya dari jalur ayah dan melarang seorang wanita dinikahi bersama bibinya dari jalur ibu. Kami memandang bahwa bibi ayahnya dari jalur ibu juga masuk dalam larangan itu. Karena ‘Urwah menceritakan kepadaku dari ‘Aisyah, beliau mengatakan: Haramkanlah karena susuan apa saja yang haram karena nasab.